Solusi Izin Indonesia

Cara Peningkatan SHGB ke SHM Kota Surabaya

Surabaya, sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, memiliki perkembangan pesat dalam sektor properti. Banyak pemilik properti di kota ini yang memulai kepemilikan mereka dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun seiring waktu, muncul keinginan untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses peningkatan ini penting karena SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah, tidak terbatas waktu, dan lebih aman dari segi legalitas. Sebelum kita membahas cara peningkatan SHGB ke SHM, kita bahas terlebih dulu apa itu SHGB dan SHM.

Apa Itu SHGB dan SHM?

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Umumnya, SHGB berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya. Hak ini tidak terbatas waktu dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan SHGB.

Mengapa Peningkatan SHGB ke SHM Penting?

  1. Keamanan Hukum: SHM memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu, sehingga lebih aman dan diakui secara hukum.
  2. Nilai Properti yang Lebih Tinggi: Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB.
  3. Kemudahan Transaksi: Proses jual beli, warisan, atau pemindahan kepemilikan lebih mudah dilakukan dengan SHM.
  4. Jangka Waktu Tanpa Batas: Berbeda dengan SHGB yang memiliki masa berlaku, SHM tidak memiliki batas waktu, memberikan kenyamanan bagi pemilik.

Syarat dan Prosedur Peningkatan SHGB ke SHM di Surabaya

Berikut adalah syarat-syarat dan prosedur umum yang harus dipenuhi untuk meningkatkan SHGB menjadi SHM di Surabaya:

  1. Persyaratan Umum:

    • Fotokopi KTP dan KK pemilik sertifikat.
    • Fotokopi NPWP.
    • Sertifikat SHGB asli.
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada bangunan di atas tanah tersebut.
    • Surat Persetujuan dari Pemegang Hak jika tanah merupakan tanah negara atau tanah HGB atas tanah negara.
    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) lima tahun terakhir beserta bukti pembayarannya.
  2. Proses Pengajuan:

    • Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Surabaya tempat properti tersebut berada.
    • Mengisi Formulir Permohonan: Setelah tiba di BPN, pemohon harus mengisi formulir permohonan peningkatan SHGB menjadi SHM.
    • Penyerahan Berkas: Serahkan semua berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan. Petugas BPN akan melakukan verifikasi dokumen.
    • Pembayaran Biaya: Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan, seperti biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, dan penerbitan SHM.
    • Proses Pengukuran dan Pemeriksaan: Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah dan memeriksa kesesuaian data yang diberikan.
    • Penerbitan SHM: Jika semua persyaratan terpenuhi dan proses pemeriksaan selesai, BPN akan menerbitkan SHM.
  3. Waktu Pengurusan:

    • Proses peningkatan SHGB menjadi SHM biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 6 bulan, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kepadatan pelayanan di BPN.

Biaya Peningkatan SHGB ke SHM

Biaya yang diperlukan untuk peningkatan SHGB ke SHM dapat bervariasi tergantung pada luas tanah, lokasi, dan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut. Biaya yang umumnya harus dibayar meliputi biaya administrasi, biaya pengukuran, dan biaya pemeriksaan.

Kesimpulan

Peningkatan SHGB menjadi SHM di Surabaya adalah langkah yang sangat penting bagi pemilik properti yang ingin memiliki hak penuh atas tanah mereka. Dengan SHM, pemilik mendapatkan keamanan hukum yang lebih tinggi, nilai properti yang lebih besar, dan kemudahan dalam transaksi jual beli. Meskipun proses ini memerlukan waktu dan biaya, manfaat jangka panjang yang diperoleh sangat berharga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *